DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | LANGKAH HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TAKSI ONLINE TERHADAP DRIVER YANG MELAKUKAN KECURANGAN TARIF DALAM APLIKASI | |
PENGARANG | : | YOGA ADI RACHMAWAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-11-04 |
LANGKAH HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TAKSI ONLINE TERHADAP DRIVER YANG MELAKUKAN KECURANGAN TARIF DALAM APLIKASI
YOGA ADI RACHMAWAN
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pengguna jasa taksi online terhadap driver yang melakukan kecurangan tarif dalam aplikasi. dan untuk mengetahui langkah hukum yang dapat dilakukan pengguna jasa taksi online terhadap driver yang melakukan kecurangan tarif dalam aplikasi.
Metode yang dipilih adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum premier, dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa tranportasi berbasis online. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan dan menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada gejala-gejala serta fakta-fakta yang diperoleh, yang kemudian dikaji berdasarkan bahan kepustakaan yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa tranportasi berbasis online.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa :
Pertama,Pengaturan hukum terkait pengguna jasa taksi online terhadap driver yang melakukan kecurangan tarif yang berbeda dengan aplikasi yaitu dijelaskan didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 234 ayat (1) yaitu; “Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang oleh pengemudi dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”
Kedua, Langkah hukum yang dapat dilakukan pengguna jasa taksi online terhadap driver yang melakukan kecurangan tarif dalam aplikasi yaitu mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat menggunakan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”.
Kata Kunci : Langkah Hukum, Pengguna Jasa, Kecurangan Tarif dalam Aplikasi
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI