DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Hak Mantan Narapidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Pencalonan Anggota Legislatif Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Tinjauan Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018)
PENGARANG:GITA DWI HERNADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-04


HAK MANTAN NARAPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46/P/HUM/2018)

 

Gita Dwi Hernadi

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak asasi manusia terhadap calon legislatif mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan juga untuk mengetahui implikasi hukum setelah diterbitkannya putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dalam pencalonan anggota legislatif, identifikasi masalah, studi kepustakaan, dan menganalisa secara kualitatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Pelarangan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut serta dalam pencalonan anggota legislatif merupakan pelanggaran HAM karena HAM merupakan anugerah dari Tuhan kepada manusia sejak lahir bahkan sejak dalam kandungan yang tidak dapat dipisahkanataupun dicabut. Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah mengatur tentang hak-hak warga negara. Pencabutan hak seseorang hanya dapat dilakukan oleh pengadilan dan tidak boleh pula bersifat permanen. Kedua, Implikasi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/HUM/2018 mengakibatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, serta dihapuskannya frasa “mantan narapidana korupsi” sehingga diterbitkannya PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang membolehkan mantan narapidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif. Sehingga dapat berdampak pada rasa ketidakadilan oleh mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang masih belum diperbolehkan sampai saat ini. Dampak lainnya yaitu akan membuat kebiasaan baru bahwa lumrah seorang mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif, sehingga akan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.

 

Kata Kunci : Mantan Narapidana, Calon Legislatif, Hak Asasi Manusia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI