DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM (STUDI PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM RUKUN JAYA MANDIRI BANJARMASIN)
PENGARANG:MARIA KARNILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-05


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan banyaknya anggota koperasi simpan pinjam tidak memenuhi kewajibannya dan juga bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam terhadap anggota yang wanprestasi serta upaya penyelesaian kredit macet pada koperasi simpan pinjam.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan dari bahan-bahan kepustakaan yang berupa literatur dan perundang-undangan dan isi dari perjanjian yang berkaitan dengan permasalahan yan dibahas, dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, penyebab banyaknya anggota koperasi tidak dapat memenuhi kewajibannya ada dua faktor yaitu faktor  Intern adalah yaitu kurang selektifnya pihak koperasi dalam analisis pemberian kredit dan lemahnya sistem pengawasan kredit yang dilakukan oleh pihak koperasi baik sebelum maupun setelah pemberian kredit yang diberikan kurang memadai, dan faktor ekstern, yaitu penurunan kondisi perekonomian, adanya etikad yang tidak baik dari debitur karena pinjaman yang tanpa jaminan, dan karena bencana alam yang dapat merugikan debitur karena usahanya gagal contohnya petani yang gagal panen dikarenakan kemarau panjang dan serangan hama. Kedua, Perlindungan hukum bagi Koperasi Simpan Pinjam terhadap nasabah yang wanprestasi sebenarnya belum ada aturan yang mengatur secara khusus,  meski ada bebrapa aturan yang yang mengatur agar mengurangi resiko terjadinya kredit macet atau nasabah wanprestasi dalam penelitian ini perlindungan hukum menurut KUHPerdata, menurut peraturan perundang undangan terkait perkoperasian dan menurut perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Dan upaya penyelesaian jika terjadinya kredit macet pada Koperasi Simpan Pinjam Untuk menyelesaikan kredit bermasalah dapat ditempuh dengan dua cara  atau strategi, yaitu penyelamatan kredit dan penyeleasaiaan kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui rekstrukrurisasi atau musyawarah antara koperasi dan anggota dan dapat juga melakukan penyitaan jaminan sebagai langka terakhir jika tidak adanya etikad baik dari anggota . Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum, seperti melalui badan peradilan, arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Koperasi Simpan Pinjam, Kredit Macet.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI