DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGIDAP EPILEPSY DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ASRA PUTRI UTAMI
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-01-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui karakteristik pengidap epilepsy yang
dapat dikategorikan sebagai dasar penghapus pidana dan untuk mengetahui pengaturan tentang
pengidap
epilepsy yang melakukan tindak pidana dimasa yang akan datang. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum
(legal research) dilakukan dengan
metode pendekatan terhadap ketentuan dan aturan dalam ilmu hukum, yaitu dengan
menghubungkan ketentuan hukum yang terkait.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa :
Pertama, mengenai
karakteristik pengidap epilepsi yang dapat dikategorikan sebagai alasan penghapus pidana
yaitu bahwa pengidap penyakit epilepsi tidak dapat mengontrol diri ketika penyakit yang
dideritanya kambuh dalam keadaan sadar maupun tidak sadarkan diri. Sedangkan dalam
ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP hanya menjelaskan bahwa yang “jiwa nya cacat dalam
pertumbuhan” atau “terganggu karena penyakit” saja yang tidak dipidana atau dapat
dikategorikan alasan penghapus pidana.
Kedua, pengaturan tentang pengidap epilepsi yang
melakukan tindak pidana dimasa yang akan datang dalam konteks regulasi kedepan
(ius
constituandum)
perlu adanya pengkhususan (lex spesialis) didalam undang-undang yang
mengaturnya, seperti yang tercantum dalam RUU KUHP yang menjelaskan bahwa hakim tidak
boleh mengandalkan kemampuan berpikir dirinya sendiri, untuk itu hakim wajib menghadirkan
seorang saksi ahli yang dapat menjelaskan hal tersebut, sehingga pembuat tindak pidana
dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.


Kata kunci : Pengidap, Epilepsi, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI