DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA STUDI DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
PENGARANG:M. HENDRA RAYMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-06


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui yang menjadi pertimbangan hakim terhadap kasus pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan rata dipersidangan. serta untuk mengetahui peran hakim terhadap Tindak Pidana lalu lintas dan angkutan jalan raya di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dasar Hakim Memutus Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dipersidangan yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mana biaya pelanggaran tertera pada BAB XX dimulai dari pasal 273 s/d pasal 317 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim berpatokan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas untuk memutus besaran biaya yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas, tetapi disamping besaran yang sudah ditentukan oleh Undang-undang, hakim mempunyai pertimbangan lain dalam memutuskan besaran biaya yang diterima oleh pelanggar lalu lintas yang mana jika pemilik kendaraan tersebut hanyalah orang biasa kalangan menengah kebawah, hakim dapat mempertimbangkan untuk mengurangi beban biaya yang diterimanya, tetapi untuk yang sebaliknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, Peran Hakim Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada saat ini fungsi atau peran hakim dalam proses persidangan hanya sebagai pejabat administrasi negara yang mana karena adanya Perma Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada prosesnya ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Hakim hanya bertandatangan atas jumlah denda yang sudah ditetapkan oleh polisi dan nominal denda.

Kata Kunci: Penegakkan Hukum, Peran Hakim, Pelanggaran Lalu Lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI