DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERIBADAH DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 DAN 9 TAHUN 2006)
PENGARANG:MUHAMMAD GIFFARIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-06


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui hubungan pengapusan diskriminasi ras dan etnis terhadap kebebasan beragama dan beribadah  di Indonesia, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penghapusan diskirminasi terhadap kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan.

Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Dengan adanya pengaturan mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis terhadap kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia yang mana didalam menjalankan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Hak Asasi Manusia warga negaranya yang saling memiliki hubungan karena tindakan diskriminasi erat kaitannya dengan bentuk-bentuk kekerasan, entah itu kekerasan fisik maupun psikis korbannya. Apabila suatu kelompok atau individu minoritas di  mendapat perlakuan diskriminasi dalam bentukhinaan, pengusiran, hingga terjadinya penyegelan tempat ibadah agama tertentu, maka keadilan dari pemerintah harus lebih tegas agar tidak terjadinya lagi tindakan diskriminasi terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Kedua, Upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan dibuatnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang didalam praktiknya masih belum mencakupi dengan nilai-nilai yang terdapat didalam Pancasila, Undang-Undang Dasar dan Hak Asasi Manusia. Apabila terjadinya pelanggaran berupa tindakan diskriminasi terhadap kebebasan beragama beragama seseorang, sanksi yang diberikan belum ada tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap pelakunya. Didalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah merupakan salah satu peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) yang dengan jelas mengatur tentang kebebasan seseorang didalam memilih agama dan melakukan ibadah agamanya. Dengan dukungan Undang-undang Nomor 40 Tahu 2008 yang mengecam segala bentuk diskriminasi, maka bentuk perlakuan diskriminasi terhadap agama seseorang harus didkung oleh pemerintah dan juga masyarakatnya agar tidak ada lagi pelanggaran diskriminasi tersebut.

 

Kata Kunci : Pengaturan Kebebasan Beragama, Beribadah, SKB 2 Menteri, 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI