DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2003 DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:Rabiatul adawiyah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-06


LARANGAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2003 DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

 

Rabiatul Adawiyah

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu apakah larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan hak asasi manusia dan juga untuk mencari tahu bagaimanakah peraturan pengawasan terhadap larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang berdasarkan dari peraturan perundang-undangan.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, setiap Peraturan Daerah yang dibuat hendaknya memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Perda Ramadhan ada beberapa ketentuan yang dianggap telah melanggar hak asasi manusia masyarakat non-muslim, yakni adanya pengaturan jam buka tempat-tempat makan dan larangan makan ditempat umum, dan dianggap melanggar hak asasi manusia karena membuat masyarakat merasa terbatas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terutama masyarakat non-muslim atau masyarakat yang sedang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, peraturan pengawasan terharap pelaksanaan Peraturan Daerah pada Bulan Ramadhan secara fungsional dilakukan oleh Dinas dan aparat berwenang yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta instansi terkait lainnya yang dianggap perlu. Dalam muatan Perda Ramadhan, yang menjadi pokok pengaturan adalah kegiatan masyarakat Kota Banjarmasin pada saat Bulan Ramadhan, ada beberapa yang tidak sesuai dengan asas-asas dalam pembuatan Peraturan Daerah, yakni : Pengayoman, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika dan Keadilan.

 

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Bulan Ramadhan, Perda Ramadhan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI