DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UJI MATERIIL TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG
PENGARANG:WAHYU ADY RAMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Uji Materiil Terhadap Perundang-undangan Di Bawah Undang-undang, yang bertujuan untuk menjelaskan apakah pembatalan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap peraturan daerah tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang bermasalah sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah termasuk ke dalam bentuk dari Judicial Review, dan juga untuk mengetahui mekanisme tentang uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yaitu suatu penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya yang berhubungan dengan Uji Materiil Terhadap Perundang-undangan Di Bawah Undang-undang.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mekanisme uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pengaturan mengenai mekanisme uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang  diatur secara eksplisit di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011  tentang Hak Uji Materiil yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004. Pada uji materiil peraturan daerah terhadap undang-undang berlaku beberapa tahapan, yaitu tahap pengajuan permohonan oleh pemohon, tahap pemeriksaan dalam persidangan, putusan, tahap pemberitahuan isi putusan, dan tahap pelaksanaan putusan. Kedua, Pembatalan peraturan daerah yang dilakukan oleh  Menteri Dalam Negeri  bukan termasuk  kedalam Judicial Review karena Judicial Review dalam hal ini hanya dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Pembatalan peraturan daerah yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri termasuk kedalam Executive Review, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun hak dan wewenang Executive Review dari Menteri Dalam Negeri tidak dapat digunakan lagi pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan hak dan wewenang represif dari Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan sebuah Peraturan Daerah. Sehingga kini pengujian terhadap peraturan daerah yang di anggap bermasalah hanya dilakukan melalui satu pintu Mahkamah Agung.

Kata Kunci:   Executive Review, Judicial Review, Peraturan Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI