DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERILAKU TIDAK TAAT HUKUM PELAJAR DAN MAHASISWA DALAM MENGENDARAI SEPEDA MOTOR DI JALAN BRIGJEND HAJI HASAN BASRI KECAMATAN BANJARMASIN UTARA
PENGARANG:HENI IKAPRAHESTI
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-15


Kata Kunci : Pengetahuan, Perilaku Menyimpang, dan Kontrol Sosial
Dalam menggunakan sepeda motor di jalan raya, pengguna sepeda motor diwajibkan mentaati peraturan lalu lintas yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dari tahun 2014 hingga 2016 pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dan mahasiswa cenderung meningkat dari 731 kasus menjadi 5201 kasus ditahun 2016. Semakin tinggi pendidikan seseorang biasanya semakin sadar tentang pentingnya mentaati peraturan lalu lintas. Pada kenyataannya, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa meningkat setiap tahunnya, hal itu menunjukkan bahwa kalangan terpelajar justru menjadi golongan dengan tingkat pelanggaran yang tinggi.
Penelitian ini bertujuan : (1) menjelaskan pengetahuan pelajar dan mahasiswa tentang norma lalu lintas, (2) mengetahui alasan pelajar dan mahasiswa melaggar norma-norma lalu lintas, dan (3) menjelaskan bentuk kontrol sosial aparat kepolisian terhadap pelajar dan mahasiswa yang melanggar lalu lintas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data dipilih secara purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis hasil penelitian ini menggunakan langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pelajar dan mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan peraturan lalu lintas meliputi mengetahui kewajiban menggunakan helm, memiliki SIM, memiliki STNK, menyalakan lampu utama, kelengkapan kendaraan, dan mentaati rambu-rambu di sepanjang jalan. Pada kenyataannya perilaku pelajar dan mahasiswa dalam berkendara masih belum tertib lalu lintas. (2) Alasan pelajar dan mahasiswa melanggar lalu lintas beragam yaitu, (a) lupa membawa syarat kelengkapan berkendara, (b) ingin berkendara sendiri, (c) tidak ada polisi yang bertugas, dan (d) tidak tahu syarat kendaraan. (3) Bentuk pengendalian sosial yang dilakukan oleh aparat kepolisian yaitu, (a) Teguran, (b) Sanksi, (c) Sosialisasi melalui lembaga pendidikan.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan kepada (1) Pelajar dan Mahasiwa, hendaknya mentaati peraturan lalu lintas yang ada dan mengecek kelengkapan fisik kendaraan dan memastikan surat-suratnya lengkap. Bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi mintalah orang tua untuk mengantar. (2) Bagi Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, alangkah baiknya dapat memberikan contoh akibat dari melanggar lalu lintas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI