DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA CIPTAAN FOTOGRAFI DI INTERNET
PENGARANG:M. DIMAS ADITYA
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-01-15


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap
pemegang hak cipta fotografi di internet dan untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum bagi penyedia jasa download gratis terhadap pelanggaran hak cipta melalui
media internet.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa
pertama, Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya
fotografi yang termuat di dalam Pasal 40 huruf k karya fotografi. Perlindungan Hak
Cipta atas karya fotografi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara
melakukan pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dan dengan dengan cara mengolahnya menjadi download berbayar, dengan mendownload secara berbayar berarti sama dengan menghubungkan pencipta dengan
pengguna internet untuk bersepakat dalam penggunaan ciptaan sesuai izin pencipta
untuk dapat menggunakan karyanya. Dengan begitu penggunaan konten berbasis
download berbayar akan menjadi sah karena dengan seizin dari penciptaya
serta
memberikan tanda air (
watermark) agar tidak mudah digunakan oleh orang lain. Kedua
Penyelesaian terhadap sengketa fotografi dalam praktiknya jalur non litigasi lebih
dipilih dalam hal menyelesaikan sengketa tersebut seperti kasus yang dialami
fotografer Banjarmasin Abdi Jaya. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi
tersebut lebih dipilih dikarenakan
efisien dan efektif, tidak memakan biaya yang
banyak selain itu dengan cara bermusyawarah tidak perlu berbelit-belit dalam
penyelesaiannya karena hanya dibutuhkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang
bersengketa tersebut.


Kata Kunci: Perlindungan hukum, Hak Cipta, Fotografi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI