DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KHUSUS DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN RANTAU KABUPATEN TAPIN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:MUHAMMAD BUYUNG RAHMATILLAH MK
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-16


Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa pertama, proses pemberian remisi bagi narapidana khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu diawali dengan adanya penilaian dari kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Selanjutnya usulan pemberian remisi bagi narapidana khusus akan disampaikan melalui usulan remisi kepada Menteri Hukum dan Ham melalui Kantor kementerian Hukum dan Ham Propinsi Kalimantan Selatan, sampai akhirnya Menteri Hukum dan Ham akan memberikan Keputusan melalui surat keputusan Hukum dan Ham tentang remisi kepada Narapidana khusus tersebut. Akan tetapi pemberian remisi bagi narapidana khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan masih bersifat subjektif artinya masih ada narapidana khusus yang diberikan remisi tanpa melalui proses Proses pemberian remisi bagi narapidana khusus. Kedua, kriteria yang harus dipenuhi bagi narapidana khusus untuk dapat diberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, antara lain menunjukkan sifat dan berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat masalah atau melakukan tindak pidana lain atau mengulangi tindak pidana yang sama dalam menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, mampu dan sanggup melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau kemanusian, atau pidana terlibat aktif dalam kegiatan keagaamaan dalam lembaga pemasyarakatan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS secara terus menerus, Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana dan mampu bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kata Kunci: Pelaksanaan Pemberian Remisi, Narapidana Khusus dan Lembaga Pemasyarakatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI