DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS VICARIOUS LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI
PENGARANG:ASMARI GUSMAN
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-16


Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan
bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier
yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Penulis memilih tipe
penelitian hukum mengenai hal kekaburan hukum (Vage Norm).
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, unsur-unsur tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup
untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan asas vicarious liability
dapat disandarkan pada ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yaitu harus memenuhi unsur: pertama, adanya unsur barang siapa atau adanya
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, kedua, adanya
unsur melawan hukum, ketiga, adanya unsur dengan sengaja, keempat, adanya unsur
akibat, yaitu adanya dampak yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup, atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup. Kedua, bentuk konkrit pertanggungjawaban pidana korporasi di
bidang lingkungan hidup dalam kaitannya dengan asas vicarious liability yaitu pelaku
usaha dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang
lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber
dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain. Pimpinan korporasi atau siapa saja
yang memberi tugas atau perintah bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja
maupun hubungan lain.
Kata Kunci: Asas Vicarious Liability, Pertanggung Jawaban Pidana, Korporasi,
Lingkungan Hidup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI