DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Indek Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pencatatan Akta Pernikahan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan
PENGARANG:RAHMADI
PENERBIT:FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
TANGGAL:2018-01-16


Sebagai tindak lanjut Perda kab. Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ditetapkan
penjabaran lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi masing-masing SKPD dalam
bentuk Peraturan Bupati. Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) tugas pokok dan fungsinya diatur dengan Peraturan Bupati Barito
Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang salah
satunya adalah pencatatan akta pernikahan, sehingga dilihat dari aspek biaya
lebih efisien dan jangka waktu penyelesaian akan lebih cepat dan terukur sesuai
standar pelayanan, mengarahkan kepada Disdukcapil yang bersih, akuntabel dan
reliable dalam menjalankan fungsi dan perannya, ekspektasi yang begitu besar
tersebut mengarah pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
Disdukcapil. Adapun yang digunakan untuk melihat tingkat kepuasan
masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan (Menpan Nomor 16 Tahun 2014),
yang meliputi: 1. Kesesuaian persyaratan, 2. Prosedur pelayanan, 3. Ketepatan
waktu pelayanan, 4. Kewajaran biaya, 5. Hasil dari pelayanan, 6. Kemampuan
petugas dalam memberikan pelayanan, 7. Kesopanan dan keramahan petugas, 8.
Pelaksanaan Maklumat Pelayanan/Janji Layanan, 9. Tindak lanjut pengaduan
yang dilaksanakan oleh unit pelayanan.
Dengan Metode Kuantitatif yang mengikuti pedoman Menpan Nomor 16
Tahun 2014, maka penelitian ini menghasilkan persepsi kualitas pelayanan pada
pelayanan Disdukcapil kabupaten Barito Selatan yang dipersepsikan Baik oleh
masyarakat penggunanya yaitu berkisar di antara 62,51-81,25. Nilai IKM yang
diperoleh yaitu : pada 9 unsur pelayanan = 79,69. Dimana Unsur pelayanan yang
dianggap paling memuaskan oleh responden adalah Perilaku Pelaksana atau sikap
petugas dalam memberikan pelayanan (NRR 3,47), Persyaratan Pelayanan (NRR
3,36), Maklumat Pelayanan (NRR 3,31) dan Biaya/Tarif (NRR 3,27). Sedangkan
yang dianggap kurang memuaskan namun masih berkategori Baik adalah unsur
Waktu Pelayanan dan Prosedur Pelayanan (NRR 2,90 dan 2,92), sedangkan yang
lainnya Kompetensi Pelaksana (NRR 3,12), Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan (NRR 3,14), dan Produk Spesifikasi Pelayanan (NRR 3,20).
Untuk itu perlu upaya untuk meningkatkan kemudahan masyarakat dalam
mengajukan keluhan melalui pembentukan satuan kerja dan secara
onlin dan
melaksanakan survei IKM setiap tahunnya. .


Kata Kunci :
Pelayanan, Indek Kepuasan Masyarakat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI