DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STATUS JABATAN NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT PAILIT
PENGARANG:MUHAMMAD ANDRIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1)untuk mengetahui dan memahami mengenai akibat hukum yang terjadi apabila jabatan atau profesi Notaris di pailitkan dan 2) kedudukan jabatan Notaris tersebut setelah proses kepailitannya berakhir

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Akibat Hukum terhadap Notaris yang di nyatakan pailit menurut ketentuan Pasal 10 Huruf a UU No. 30 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, di atur bahwa seorang Notaris dapat di berhentikan sementara , ketika Notaris tersebut dalam proses pailit, dalam hal ini Notaris yang di berhentikan secara sementara dapat di angkat kembali oleh Menteri ketika haknya telah dipulihkan kembali, artinya katika Notaris tersebut telah menyelesaikan perkara kepailitannya, maka ia akan dapat di angkat kembali menjadi Notaris, Tetapi hal ini tidak berlaku apabila Notaris tersebut melanggar Pasal 12 Huruf a UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, karena dalam kajian pasal tersebut Notaris dianggap tidak cakap hukum serta telah merendahkan harkat dan martabat jabatan Notaris, yang membuat jabatan Notaris tersebut diberhentikan secara tidak hormat. Kedua, Kedudukan seorang notaris dalam suatu profesi, pada hakekatnya merupakan suatu kedudukan yang terhormat, ketika seorang Notaris Diberhentikan secara tidak hormat oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat, karena melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf a tentang jabatan Notaris ,merupakan bentuk sanksi administratif yang menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya seluruh kewenangan Notaris sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya kembali.

 

Kata Kunci: Status Jabatan Notaris, Yang diberhentikan, Akibat Pailit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI