DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia
PENGARANG:Rio Chandra
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia

Rio Chandra Rivandy

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama di Indonesia dimana mengingat betapa pentingnya kebebasan dalam beragama yang harus diterima setiap manusia karena itu merupakan Hak Asasi murni yang harus yang didapatkannya tanpa ada gangguan dari orang lain ataupun paksaan dari orang lain dan dalam berkebebasan beragama tersebut negara harus memberikan jaminan kebebasan ataupun upaya perlindungan memberikan rasa aman untuk setiap warganya dalam melakukan kebebasan beragama entah itu kegiatan ibadah ataupun lainnya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama yang dimana dalam pengaturannya masih terdapat beberapa pengturan ataupun aturan yang dirasakan memberatkan ataupun membatasi kebebasan dalam beragama seperti dalam pengaturan perizinan pendirian rumah ibadah, sehingga jangan sampai adanya ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama di Indonesia apalagi Indonesia merupakan negara yang beragam dan negara yang berdasarkan Pancasila yang dimana artinya agama apapun itu dapat masuk dan tumbuh berkembang di Indonesia asalkan agama tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di Indonesia, dengan meningkatnya jumlah sarana dan prasarana ibadat tersebut, maka kesempatan umat beragama untuk menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing makin luas. Dalam rangka membina kerukunan hidup antar umat beragama sehingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa yang harmonis, kegiatan musyawarah antar umat beragama terus ditingkatkan. Kegiatan yang dilakukan meliputi antara lain musyawarah antar umat beragama, musyawarah antara umat berbagai agama, dan musyawarah cendekiawan berbagai agama. Pembangunan rumah ibadat tidaklah semata-mata untuk keperluan ibadat ritual saja, tetapi juga untuk melakukan aktivitas sosial yang dianggap senafas dengan pemahaman agama itu sendiri. Jadi sekali lagi dalam konteks ini, masalah pendirian rumah ibadat dipandang sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM) karena termasuk wahana memanifestasikan agama dan keyakinan

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI