DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DIVERSI TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
PENGARANG:THOFAN NOORYADIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


DIVERSI TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN KURIR NARKOTIKA

 

 

THOFAN NOORYADIN

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah unutk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana anak (anak berkonflik dengan hukum) yang dijadikan sebagai kurir narkotika dan menganalisa terhadap tindak pidana anak (anak berkonflik dengan hukum) yang dijadikan sebagai kurir narkotika dapat atau tidak dilakukan upaya diversi. Penelitian Skripsi ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu, jenis penelitian hukum normatif, Tipe penelitian ini adalah penelitian mengenai kekosongan hukum, sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Pengolahan dan alisis bahan hukum ini dilakukan secara kualitatif dimana sema bahan ini terkumpul secara lengkap, kemudian di analisis dan digabungkan untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai permasalahan yang dibahas.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, secara khusus tidak ada ketentuan yang mengatur delik anak yang menjadi perantara jual beli narkotika, akan tetapi secara umum mengenai delik perantara jual beli Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 119 ayat (1), dan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diatur dalam berdasarkan Golongan Narkotika.Kedua,Anak yang berkonflik dengan hukum yang dijadikan sebagai perantara jual beli narkotika diatur dalam ketentuan Pasal 114, Pasal 119, dan Pasal 124 UU Narkotika sesuai Golongan Narkotika dengan ancam pidana diatas 7 tahun, jika dikaitkan dengan ketentuan UU narkotika terkait perantara jual beli narkotika dengan Pasal 7 ayat (2) UU SPPA dimana tindak pidana yang dapat diupayakan diversi adalah diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Terhdap Anak yang dijadikan perantara jual beli narkotika tidak dapar dilakukan diversi, akan tetapi pemidanaan tetap memperhatikan pasal 81 UU SPPA.

 

 

Kata Kunci : Diversi, Anak, Kurir Narkotika, Anak Berkonflik dengan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI