DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
PENGARANG:YUDY HERYANTO PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui pengaturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan di tepat khusus parkir di Kota Banjarmasin serta untuk mengetahui kewenangan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan di tempat khusus parkir di Kota Banjarmasin. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Bahwa pengaturan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Di Tempat Khusus Parkir Di Kota Banjarmasin, sejatinya telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Pada Peraturan Daerah tersebut, telah diatur dengan jelas apa saja obyek dan subyek dari retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan dimana saja jangkauan wilayah pemungutannya. Perda tersebut juga telah mengatur prosedur penagihan hingga sanksi-sanksi yang dapat dikenakan apabila seorang pengguna jasa parkir ditepi jalan umum tersebut mangkir dari kewajibannya membayar biaya jasa. Yang menjadi masalah, adalah pembuat perda tersebut kurang memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan adanya suatu kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam perda tersebut. Kondisi itu, ialah adanya warga yang bermukim/bertempat tinggal di sisi jalan umum, dan secara tidak sengaja memarkir kendaraan mereka ditepi jalan umum karena dianggap masih merupakan wilayah otoritas pekarangan rumah pribadi mereka. .

Kedua, Bahwa pengaturan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Di Tempat Khusus Parkir Di Kota Banjarmasin, sejatinya telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Pada Peraturan Daerah tersebut, telah diatur dengan jelas apa saja obyek dan subyek dari retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan dimana saja jangkauan wilayah pemungutannya. Perda tersebut juga telah mengatur prosedur penagihan hingga sanksi-sanksi yang dapat dikenakan apabila seorang pengguna jasa parkir ditepi jalan umum tersebut mangkir dari kewajibannya membayar biaya jasa. Yang menjadi masalah, adalah pembuat perda tersebut kurang memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan adanya suatu kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam perda tersebut. Kondisi itu, ialah adanya warga yang bermukim/bertempat tinggal di sisi jalan umum, dan secara tidak sengaja memarkir kendaraan mereka ditepi jalan umum karena dianggap masih merupakan wilayah otoritas pekarangan rumah pribadi mereka

Kata Kunci: Peraturan Daerah, Retribusi, Tempat Khusus Parkir.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI