DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Alasan Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Putusan Nomor:10/Pdt.G/2014/Pn.Im)
PENGARANG:WIDYA ASTUTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


 

PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK

(STUDI PUTUSAN NOMOR: 10/PDT.G/2014/PN.IM)

 

Widya Astuti

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan pengangkatan anak dan untuk mengetahui pengangkatan anak dapat dibatalkan oleh orang tua angkat apabila anak angkat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang tua angkat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus dan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkatan anak, diolah dengan sistematis dan dianalisis secara kualitatif

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai hal-hal yang dapat membatalkan pengangkatan anak dapat dilakukan oleh orang tua angkat, orang tua kandung dan anak angkat itu sendiri. Adapun hal yang dapat membatalkan pengangkatan anak yaitu : a. Menurut hukum barat apabila melanggar Pasal 15 Staatsblad Tahun 1917 No.129 dan bertentangan dengan Pasal 5,6,7,8,9, dan 10 ayat 2 dan 3 Staatsblad Tahun 1917 No.129; b. Menurut hukum adat tergantung pada kultur dan kepribadian timur  serta karena adanya suatu alasan yang luar biasa yang dapat menjadi alasan pembatalan pengangkatan anak; dan c. Menurut hukum islam karena adanya larangan-larangan yang dilakukan seperti mengadopsi anak beda agama dan terhadap anak-anak indonesia oleh orang-orang Eropa dan Amerika. Kedua, Orang tua angkat dapat melakukan pembatalan pengangkatan anak dengan alasan anak angkat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang tua angkatnya. Adapun pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 10/Pdt.G/2014/PN.Im, menyatakan tergugat yakni anak angkat dapat dibatalkan menjadi anak angkat dengan alasan perbuatan melawan hukum yakni melnggar hak subyektif orang lain. Hal ini selaras dengan Yurisprudensi  Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum Cohen pada tahun 1919.

 

Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pembatalan Pengangkatan Anak, Putusan Nomor:10/Pdt.G/2014/PN.Im

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI