DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DAN PERHITUNGAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:AGUNG TRI WAHYUDIANTO, S.H.
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-16


Kejaksaan berdasarkan Undang - undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara dibidang penuntutan, selain itu Kejaksaan juga sebagai salah satu lembaga
penegak hukum yang dituntut lebih berperan aktif dalam menegakkan supremasi
hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta
pemberantasan korupsi.
Penghitungan dan pembuktian adanya kerugian keuangan Negara sangatlah penting,
selain untuk menjerat pelaku korupsi juga untuk mengembalikan kerugian yang telah
disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut ke kas Negara. Penghitungan kerugian
keuangan Negara menjadi dasar bagi jaksa dalam dakwaanya untuk menghitung
seberapa besar Kerugian Keuangan Negara yang di rugikan akibat perbuatan
terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Begitu pula bagi hakim dalam
menentukan besarnya kerugian Negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa.
Berkaitan dengan lembaga mana yang berwenang dalam menghitung kerugian
keuangan Negara terkait dengan tindak pidana korupsi, Undang – undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri tidak secara eksplisit mengaturnya,
namun secara implisit dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang –
undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara adalah kerugian
keuangan Negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Penjelasan ini untuk
memperjelas rumusan yang ada dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan frasa “secara nyata telah ada
kerugian keuangan Negara”. Oleh sebab itu penulis ingin mengkaji mengenai
Kewenangan Kejaksaan Dalam Hal Melakukan Penetapan Kerugian Negara Dan
Perhitungan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
viii
Dalam Pasal 30 Undang - undang Nomor 16 Tahun 2004 tugas dan wewenang
Kejaksaan adalah melakukan penyelidikan, penyidikan (berperan sebagai penyidik),
dan penuntutan tindak pidana korupsi, salah satu tugas penyidik adalah mencari data
dan mengumpulkan barang bukti serta alat bukti. Jaksa dalam melakukan
penyelidikan dan penyidikan itu dapat diperoleh dari hasil data - data berupa
dokumen dan alat bukti yang lain yang pada kasus tindak pidana korupsi berapa besar
kerugian negara yang diakibatkan itu sudah jelas ditemukan kerugian tersebut sudah
benar - benar nyata dan perhitungannya mudah sehingga kerugian Negara sudah
dapat ditentukan, dihubungkan dengan teori kewenangan yang mempunyai definisi
bahwa kewenangan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh seorang pejabat atau
institusi yang bertindak menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang - undangan yang berlaku dalam penghitungan dan penetapan kerugian
keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi, maka sepanjang penghitungan dan
penetapan kerugian keuangan negara tersebut mudah untuk dilakukan, Kejaksaan
berdasarkan kewenangannya tersebut bisa untuk menghitung dan menetapkan sendiri
kerugian keuangan negara.
Bahwa pembuktian oleh Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi
dipersidangan tetap mengacu kepada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, terkait
dengan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penghitungan dan penetapan
kerugian keuangan negara tetap mempunyai nilai sebagai alat bukti petunjuk yang
bersesuaian dengan alat bukti yang lain serta keyakinan hakim bahwa suatu tindak
pidana korupsi yang telah dibuktikan tersebut telah ada suatu kerugian negara walau
penghitungannya tanpa melibatkan BPK maupun BPKP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI