DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG BERSTATUS TERSANGKA
PENGARANG:PUTRI DIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-21


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui kewenangan Komisi Pemilihan Umumdalam menetapkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 serta untuk mengetahui apakah penetapan calon kepala daerah yang menjadi atau berstatus tersangka oleh Komisi Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengolahan data dilakukan dengan cara mesistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil analisa bahan hukum akan diinterpretasikan secara deskriptif menggunakan metode interpretasi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 terkaitpenetapan calon kepala daerah yang menjadi atau berstatus tersangka oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kedua, Calon Kepala Daerah yang menjadi atau berstatus tersangka tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan diperbolehkan mengajukan pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah selama pihak pengadilan belum memutuskan pada kasus yang dialaminya.

 

Sehingga ke depannya perlu ada kajian ulang mengenai kriteria calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tersangkut pidana dan menjadi tersangka, agar tidak ada polemik dikalangan masyarakat maupun institusi yang terkait diantaranya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilkada dan instutusi penegakan hukum.Sebaiknya calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tersangkut pidana hendaknya tidak mencaloankan diri, dan fokus kepada permasalahan yang di alaminya, hal ini untuk mendapatkan pimpinan yang mempunyai integritas dan berkualitas.

 

v

Kata Kunci : Kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Menetapkan, Kepala Daerah dan Wakil Daerah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI