DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN UANG ROBEK
PENGARANG:FEREN ANGELINA THEJA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-25


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli dengan pembayaran menggunakan uang robek dan juga untuk mengetahui akibat pembatalan perjanjian jual beli yang telah dilakukan dengan pembayaran menggunakan uang robek. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menjawab suatu permasalahan melalui kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berkaitan dengan perjanjian jual beli dengan pembayaran menggunakan uang robek.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian jual beli dengan pembayaran menggunakan uang robek adalah sah karena kategori fisik uang robek ini masih berlaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, serta juga mengandung syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu hal tertentu dan Pasal 1320 butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu sebab yang halal. Kedua, perjanjian jual beli yang telah dilakukan dengan pembayaran menggunakan uang robek tidak dapat dibatalkan karena telah terpenuhinya kewajiban-kewajiban dari penjual dan pembeli selama perjanjian jual beli tersebut berlangsung, serta kategori fisik uang robek yang telah digunakan oleh penjual dan pembeli ini masih berlaku secara sah sesuai dengan peraturan-peraturan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI