DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR SEKALIGUS PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
PENGARANG:RENNY GLADIS KARINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-25


KARINA. RENNY GLADIS 2019 PEMIDANAAN TERHADAP PENGEDAR SEKALIGUS PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. F. A. Abby, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H., 110 Halaman
 
ABSTRAK
Kata Kunci : Pemidanaan, Pengedar dan Pecandu Narkotika, Sistem Dua Jalur
Bahaya narkotika bisa menghancurkan suatu bangsa, seperti sejarah Negara cina, india pernah lumpuh akibat perang candu. Di Indonesia sendiri telah dinyatakan darurat narkotika sejak tahun 1971. Tidak ada wilayah diseluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahguna narkotika, kasus yang berkaitan dengan narkotika terus meningkat hingga saat ini. Tindak pidana narkotika dan penyalahgunnya ini termasuk kejahatan luar biasa atau biasa disebut Extra Ordinary Crime suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Pelaku dalam tindak pidana Narkotika bisa dikategorikan Produsen, Pengedar, Pengedar sekaligus Pecandu. Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terdapat dua sisi yang sangat berbeda dalam usaha memberantas tindak pidana narkotika, yaitu bersifat tegas terhadap pengedar narkotika tetapi terhadap pecandu bersifat humanis.  Tidak sedikit pada kenyataannya bahwa seseorang dapat melakukan 2 tindak pidana tersebut sekaligus yaitu sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika (pecandu) yang mana mereka pecandu pada dasarnya harus disembuhkan dengan cara rehabilitasi. Akan tetapi pengaturan tentang syarat mendapatkan rehabilitasi sangat terbatas, terutama untuk seorang pengedar narkotika. Tujuan Penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis pemidanaan terhadap pengedar sekaligus pecandu narkotika selama ini dan juga untuk menganalisis pemidanaan terhadap pengedar sekaligus pecandu narkotika dimasa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini dilakukan dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejauh mana peraturan yang ada mengatur tentang masalah yang diteliti Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama : Bahwa pemidanaan terhadap pengedar sekaligus pecandu narkotika pada masa sekarang yang aturannya terdapat pada UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu pengedar Pasal 111,112, 113, 114, 115, 117, 118, 119, 120, 122, 123 124,125. Sedangkan pecandu terdapat dalam Pasal 54, 103,127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Kedua aturan tersebut mempunyai karakterisktik yang sangat berbeda, tegas terhadap pengedar sedangkan untuk pecandu bersifat humanis, dalam lapangannya hakim lebih banyak memberikan vonis penjara daripada memberikan vonis rehabilitasi. Kedua : Bahwa terhadap pengedar sekaligus pecandu narkotika pada masa mendatang perlu dilakukan pembaharuan sistem pemidanaan
dengan menggunakan “Double Track System” menerapkan 2 pidana yaitu Rehabilitasi terlebih dahulu sampai sembuh lalu kemudian menjalani pidana penjara.
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI