DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA EKSIBISIONISME DALAM PERSPEKTIF ALASAN PEMAAF
PENGARANG:HERY MUKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-25


Hery Mukti. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Eksibisionisme Dalam Perspektif Alasan Pemaaf. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. Universitas Lambung Mangkurat. Dosen Pembimbing Utama: Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H,.M.H. Pembimbing Pendamping: Dr. H. Mispansyah, S,H,.M.H. 112 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Eksibisionisme, Pertanggungjawaban Pidana, Alasan Pemaaf.
Kegiatan memamerkan atau mempertontonkan alat kelamin di muka umum yang sering disebut dengan istilah Eksibisionisme. Eksibisionisme termasuk dalam gangguan kejiwaan yang cukup langka dimana adanya perilaku orang yang dengan senang hati dan percaya diri menunjukkan bagian paling pribadi yaitu alat kelaminnya pada semua orang dengan tujuan untuk memperoleh kepuasaan seksual. Mengenai hubungan dasar penghapus pidana dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pid.Sus/2013 ialah Hakim Mahkamah Agung mendasarkan pertimbangan kepada terdawa eksibisionisme, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, dimana Hakim menyatakan bahwa terdawa eksibisionisme tidak mampu bertanggungjawab atas yang dilakukannya, walaupun didalam putusan tersebut hakim tidak menuliskan Pasal 44 KUHP sebagai dasar hukumnya. Pasal 44 KUHP merupakan gambaran yang jelas atas suatu kondisi, dimana seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu. Mengenai ukuran umum yang dipakai untuk menentukan mampu atau tidaknya seseorang mempertanggungjawabkan adalah pada ukuran kedewasaan orang normal pada umumnya.
Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis Keberlakuan tentang alasan pemaaf terhadap tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap penderita tindak pidana eksibisionisme dan Untuk menganalisis putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana yang menderita penyakit eksibisionisme.
Hasil penelitian ditemui bahwa alasan pemaaf dapat berlaku kepada orang yang terganggu kejiwaannya sementara Debori yang dimana telah mengalami gangguan seksual bukan gangguan kejiwaan yang dimana dari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kebunen debori menyadari apa yang telah diperbuatnya dan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana eksibisionisme adalah hal-hal yang bersifat yuridis dan non yuridis, Dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Kebumen terdakwa telah melakukan tindak pidana kesusilaan, dalam persidangan tersebut hal yang memberatkan putusan terdakwa adalah, korban merupakan anak yang belum waktunya untuk dikawin hal tersebut terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI