DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI HAK POLITIK NARAPIDANA RUMAH TAHANAN KELAS II B MARABAHAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGARANG:MUHAMMAD MAULAN AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-26


IMPLEMENTASI HAK POLITIK NARAPIDANA RUMAH TAHANAN KELAS II B MARABAHAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Muhammad Maulana Akbar

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengenai implementasi hak politik narapidana dalam pemilihan umum tahun 2019 di RUTAN II B Marabahan dan juga untuk menjelaskan mengenai kendala dalam pemenuhan hak politik narapidana dalam pemilihan umum tahun 2019 di RUTAN II B Marabahan. dalam penelitian ini adalah Jenis metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data primer adalah dari hasil wawancara langsung dengannarapidana dan petugas RUTAN , KPU dan BAWASLU. sedangkan sumber data sekunder adalah dari kepustakaan.

Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung didalam Rumah Tahanan kelas IIB Marabahan dari jumlah Narapidana sebanyak 296 orang yang ikut Pemilihan umum tahun 2019 hanya terdapat 8 orang yang telah terdaftar dalam DPT. Sehingga dalam pelaksanaanya Narapidana yang tidak terdaftar didalam DPT Sebanyak 288 orang kehilangan hak politiknya disebabkan tidak terdaftarnya mereka sebagai daftar pemilih tetap saat pelaksanaan PEMILU berlangsung. Karena yang terdaftar sebagai DPT hanya 8 orang maka surat suara yang masuk juga hanya 8 surat suara Sehingga untuk memenuhi hak politik narapidana sebanyak 288 orang yang belum menerima pasokan surat suara, KPU mengambil sisa-sisa surat suara dari TPS lain untuk memenuhi surat suara yang kurang tersebut.Kedua, Peneliti menemukan kendala dalam pemenuhan hak politik narapidana dalam pemilihan umum tahun 2019 di RUTAN II B Marabahan yaitu kebanyakan narapidana kehilangan identitas data diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik mereka ketika memasuki RUTAN. Sehingga dalam pendataan KPU tidak dapat menetukan daerah pemilih terhadap Narapidana yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Sehingga harus dibuatkan surat keterangan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa narapidana berdomisili di RUTAN tersebut. Dan juga dengan tidak menentunya kapan  keluar masuknya narapidana kedalam RUTAN ditambah data diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak sesuai domisili mengakibatkan KPU kesulitan dalam memberikan hak politik narapidana

 

Kata Kunci : Narapidana, Implementasi, Pemilihan Umum, Hak Politik, Rumah Tahanan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI