DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemanfaatan Lahan Kosong Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
PENGARANG:KAHFI RAHMAN
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-18


Untuk mengetahui problematika tersebut dan penyelesaian masalah apabila terdapat
pelanggaran aturan.danUntuk memahami batasan-batasan yang telah di atur sebagaimana
mestinya pada Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian skripsi ini, didapatkan hasil
bahwa pertama Peran Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2016 Tentang Izin
Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah dalam hal pemeberian izin awal sebelum kegiatankegiatan
selanjutnya berjalan.Perda tersebut merupakan sebagai upaya awal untuk tindakan
pencegahan (preventif) agar tidak terjadi dampak yang membahayakan dari sisi lingkungan
dari suatu pembangunan perumahan atau meminimlisir dampak kepada lingkungan karena
kegiatan tersebut.Dalam perda tersebut terlihat pula arah dari perda itu untuk dapat jalannya
pembangunan perumahan serta mendapatkan izin memiliki jalur birokrasi yang cukup
panjang.KeduaBerkaitan dengan sanksi administrasi dalam pengertian sanksi terlebih dahulu
adalah suatu tindakan berupa hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar
peraturan.Sanksi diperlukan agar peraturan atau undang-undang tidak dilanggar.Penegakan
sanksi hukum administrasi dibidang perizinan dilakukan oleh aparatur pemerintah.penegakan
hukum administrasi merupakan salah satu jenis penegakan yang banyak dilakukan dalam
bidang perizinan. Hal ini karena dapat dipahami pelanggar yang dipandang relatif ringan
diterapkan sanksi administrasi.Prosedur sanksi administrasi relatif mudah untuk diterapkan
karena prosedurnya yang tidak terlalu rumit.
Kata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI