DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAH BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PENGARANG:FIDYA FAUZANA SORAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-26


ABSTRAK

Fidya Fauzana Soraya, D1B115410, 2019. Pelaksanaan Urusan Wajib Pemerintah Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong. Dibawah bimbingan H. Apriansyah selaku pembimbing I dan Gazali Rahman selaku pembimbing II.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Urusan Wajib Pemerintah Bidang Ketertuban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan urusan wajib pemerintah bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong diukur dengan mengunakan teori George Edward dan teori Van Meter dan Van Horn yaitu komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan, struktur birokrasi, tujuan implementasi, karakteristik badan-badan yang mengimplementasi, dan kondisi-kondisi ekonomi, sosial dan politik.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan komponen-komponen analisis data dari Model Miler dan Huberman.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan urusan wajib pemerintah bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong sudah dilaksanakan sengan baik dan semaksimal mungkin dilihat dari standar implementasi menurut George Edward dan Van Meter dan Van Horn yakni: pertama, dari sosialisasinya dijalan agar masyarakat sadar untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, dalam menjalankan tugas fasilitas cukup memadai. Ketiga, kebijakan yang dibuat Kepala Satuan sangat bagus karena dalam membuat kebijakan mempertimbangkan kriteria dalam melaksanakan kebijakan. Keempat, Satuan Polisi Pamong Praja menjalankan tugasnya selalu berdasarkan Peraturan Daerah dan Standar Operasional Prosedur. Kelima, Satuan Polisi Pamong Praja menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Keenam, Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan semua SKPD. Ketujuh, anggaran dan pengemis. Untuk anggaran, tidak ada kendala. Untuk pengemis, memberi sedekah tidak mesti hanya kepada pengemis. Kedelapan, PKL, IMB dan Gepeng. PKL, masih banyaknya PKL karena tidak adanya tempat khusus untuk PKL berjualan, itulah yang menjadi kendala dalam penertiban PKL di Kabupaten Tabalong. IMB, dalam mendirikan bangunan harus adanya izin bangunan, apabila tidak adanya izin mendirikan bangunan dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan gepeng, kebanyakan gepeng yang ada di Kabupaten Tabalong bukan warga Tabalong.

Berdasarkan hal tersebut maka disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menyediakan tempat khusus untuk pedagang kaki lima berjualan dan untuk masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar terciptanya suasana tertib, tentram, dan teratur.

 

Kata Kunci : Implementasi, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI