DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSISTENSI ASAS PRIMUM REMEDIUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
PENGARANG:AJIE LUKMAN HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-26


HIDAYAT, AJIE LUKMAN. 2019 “Eksistensi Asas Primum Remedium Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 113 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Eksistensi, primum remedium, lingkungan
Kedudukan tindak pidana lingkungan yang dirumuskan berupa delik materiil dan delik formil dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang membawa konsekuensi terhadap pembuktian. Delik materiil memerlukan pembuktian yang rumit dan bersifat ilmiah sementara delik formil didahului adanya pelanggaran administrasi. Sanksi pidana ini diarahkan kepada subyeknya sedangkan pelanggaran administrasi kepada perbuatannya. Namun dalam kasus lingkungan sanksi pidana tidak bisa berdiri sendiri akan jauh lebih efektif jika bergandengan dengan sanksi administrasi Dalam doktrin hukum pidana penerapan pidana menganut asas ultimum remedium, akan tetapi UU No. 32 Tahun 2009 menganut asas primum remedium. Hal ini dikarenakan akibat terjadi perkembangan teknologi yang diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan di bidang lingkungan hidup yang semakin canggih dan seringkali mempunyai dampak internasional seperti, illegal mining, illegal fishing, dan illegal logging. Kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya yang bersifat nyata (actual harm), tetapi juga yang bersifat ancaman kerusakan potensial baik terhadap lingkungan hidup maupun kesehatan umum. Namun dalam penegakan hukumnya ada beberapa hambatan, seperti kesulitan dalam pembuktiannya, mengingat dalam menyelesaikan kasus-kasus pencemaran melibatkan banyak dimensi, seperti keprofesionalan aparatnya (melibatkan para ahli lingkungan) yang dimulai dari awal penyelidikan hingga akhir perkaranya, dan biaya serta waktu yang tidak sedikit, sehingga berlaku asas primum remedium sedangkan ultimum remedium diberlakukan secara terbatas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI