DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN HUKUM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2014 DALAM MEMBERIKAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT
PENGARANG:M NAZMI ABDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan masyarakat hukum adat serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam hukum positif di Indonesia dan peran pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, dan mengamanatkan pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya diatur dalam sebuah Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Namun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan menyebutkan tentang pengakuan masyarakat hukum adat harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Sehingga terkesan tidak menyulitkan masyarakat hukum adat. Kedua, Dalam hal surat keputusan daerah maupun peraturan daerah memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum. Sehingga pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terpenuhi sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian masyarakat hukum adat dapat hidup dengan sejahtera.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI