DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Dalam Pelaksanaan Perjanjian Carter Menurut Waktu
PENGARANG:SHOVIA PUTRI FAZRIYANIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-28


TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGANGKUT DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN CARTER MENURUT WAKTU

 

Shovia Putri Fazriyanie

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai perjanjian carter dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga untuk mengetahui tanggung jawab PT Indo Dharma Trasnport Banjrmasin sebagai pihak pengangkut dalam perjanjian carter menurut waktu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menginventaris peraturan perundang-undanga yang mengatur mengenai perjanjian carter menurut waktu serta bahan hukum yang diperlukan, identifikasi masalah, dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian sktipsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 hanya menyebutkan tentang perjanjian carter, namun perjanjian carter diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, danKitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 453 sampai dengan Pasal 565. Kedua, Tanggung jawab PT Indo Dharma Transport Banjarmasin dalam perjanjian carter menrurut waktu sebagai pihak pengangkut sudah diuraikan dan disebutkan  dalam ketentuan yang tertera pada lembar belakang surat perjanjian angkutan laut perusahaan, dan menggunakan ketiga konsep tanggung jawab hukum tranportasi, yaitu konsep tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability), Tanggung jawab praduga tidak bersalah (presumption of liability), Tanggung jawab hukum tanpa bersalah (legal liability without fault).

 

Kata kunci: Tanggung Jawab, Perjanjian Carter, Waktu

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI