DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Penyelenggaraan Kerja
PENGARANG:Subli
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-11-29


ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM PENYELENGGARAAN KERJA Subli ABSTRAK Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami validitas norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai pelindung kepentingan tenaga kerja dalam penyelenggaraan kerja, serta untuk mengetahui dan memahami kedudukan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perusahaan yang tidak diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam penyelenggaraan kerja. Jenis penelitian yang digunakan poleh penulis adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research). (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukan bahwa: Pertama, berdasarkan teori validitas norma, bahwa norma dalam bidang perlindungan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan kerja (K3) merupakan norma yang tidak valid. tidak validnya norma tersebut disebabkan karena: a). Adanya pertentangan norma antara norma yang merupakan aturan pelaksana dengan norma yang merupakan norma dasar; b).Adanya kekaburan norma pada ketentuan yang berisi tentang pelaksanaan teknis pemberian sanksi terhadap pelanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan c). Adanya kekaburan norma pada ketentuan yang mengatur tentang perusahaan yang masuk dalam klasifikasi memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Kedua, berdasarkan teori konsep hubungan antara hak dan kewajiban, penulis menyimpulkan bahwa hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada perusahaan yang tidak diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) memiliki kedudukan hukum yang kabur. Kata kunci: Perlindungan, pemenuhan hak, keselamatan dan kesehatan kerja
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI