DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM HUBUNGAN KERJA
PENGARANG:INAYAH PUTRI INTAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-04


Perlindunfgan hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (yang selanjutnya disingkat sebagai PPPK) belum memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (yang selanjutnya disingkat sebagai PNS). Padahal didalam aturan hukum yang ada PPPK mempunya kedudukan yang sama sebagai Apaatur Sipil Negara ( yang selanjutnya disingkat sebagai ASN). Dalam pemenuhan hak terutama dal perihal upah pada kenyataan fakta dilapangan yang terjadi tidak memberikan hak upah yang sama serta kepastian hukum setalah berakhirnya hubungan kerja PPPK. Oleh sebab itu diperlukannya perlindungan hukum bagi PPPK guna memberikan kepastian hukum yang jelas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI