DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
PENGARANG:DWI FITRI YULANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-09


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mencegah tindak pidana pendanaan Terorisme dan kewenangan untuk menindak pidana suatu pendanaan yang diduga sebagai Tindak Pidana Terorisme.Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,  Text Box: 55Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah terjadinya tindak pidana pendanaan terorisme adalah melalui pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam rangka memperkuat fungsi, tugas dan wewenangnya, OJK telah melakukan kerja sama dengan lembaga terkait yang memiliki tugas dalam mengawasi pergerakan transaksi keuangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Kedua, Kewenangan OJK dalam menindak dugaan terjadinya tindak pidana pendanaan terorisme didasarkan pada fungsi dan tugas OJK di dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor keuangan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan. Kewenangan yang diberikan kepada OJK adalah meminta kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap dana nasabah sesuai dengan Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang berasal dari Kepolisian. Selanjutnya berdasarkan permintaan pemblokiran dan DTTOT dari OJK tadi kemudian PJK melakukan tindakan-tindakan sebagai tindak lanjut dari permintaan OJK.

 

Kata Kunci : Tindak pidana, pendanaan terorisme

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI