DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DALAM PENGATURAN OJEK ONLINE DI INDONESIA
PENGARANG:NURYADIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-10


KEWENANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DALAM PENGATURAN OJEK ONLINE DI INDONESIA

Nuryadin

Fakultas Hukum

Universitas Lambung Mangkurat

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah ojek online termasuk dalam angkutan umum dan juga untuk mengetahui apakah Menteri Perhubungan berwenang mengatur ojek online di Indonesia. Penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang- undangan, diolah dengan sistematis dan dianalisis secara yuridis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Ojek online dengan moda transportasi roda dua yaitu sepeda motor, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan beserta dengan fakta dari kondisi sepeda motor itu sendiri, maka sepeda motor tidak dapat dikatakan sebagai angkutan umum. Karena sepeda motor hanya dapat mengangkut 2 (dua) penumpang saja, yaitu 1 (satu) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil. Kedua, Menteri Perhubungan merupakan menteri yang berwenang mengatur dibidang transportasi. Tentunya dalam membentuk suatu aturan terkait dengan ojek online di Indonesia Menteri Perhubungan berwenang mengatur ojek online di Indonesia dengan menggunakan hak diskresinya.

Kata Kunci : Kewenangan, Kementerian Perhubungan, Ojek Online.


 

RINGKASAN

KEWENANGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DALAM PENGATURAN OJEK ONLINE DI INDONESIA

(Nuryadin : 2019, 48 hlm)

Untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pengemudi ojek online maka dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan terobosan baru dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang PerlindunganKeselamatan Pengguna SepedaMotor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Meskipun sebelumnya juga sudah ada aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang juga mengatur tentang angkutan bermotor baik yang konvensional maupun berbasis online, tetapi di dalam undang-undang tersebuttidak mengatur berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan hukum terhadap penumpang maupun pengemudi, sehingga dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 pada bulan maret lalu.

Tidak hanya memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 saja, tetapi Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Keputusan Menteri ini juga sudah diberlakukan pada bulan Maret 2019 lalu. Dengan berlakunya Keputusan Menteri terkait dengan tariff ojek online tersebut justru malah menimbulkan permasalahan yang baru di kalangan pengemudi ojek online, salah satunya terjadi kenaikan tariff yang cukup besar yang berakibat berkurangnya pengguna transportasi ojek online hal ini tentunya mempengaruhi pendapatan dari pengemudi ojek online tersebut. Maka dari itu Kementerian Perhubungan seharusnya dalam mengeluarkan suatu aturan maupun keputusan harus melakukan observasi terlebih dahulu ke kalangan pengemudi ojek online serta dapat memperhitungkan resiko yang akan terjadi apabila suatu aturan yang dibentuk itu diterapkan.

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah ojek online termasuk dalam angkutan umum dan juga untuk mengetahui apakah Menteri Perhubungan berwenang mengatur ojek online di Indonesia.

 

Penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Penulis dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisa dengan deduktif.

 

Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa :

 

1.             Ojek online dengan moda transportasi roda dua yaitu sepedamotor, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan beserta dengan fakta dari kondisi sepeda motor itu sendiri, maka sepeda motor tidak dapat dikatakan sebagai angkutan umum. Karena sepeda motor tidak termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ  dan sepedamotor hanya dapat mengangkut 2 (dua) penumpang saja, yaitu 1 (satu) orang dewasa dan 1 (satu) orang anak kecil.

2.             Menteri Perhubungan merupakan menteri yang berwenang mengatur dibidang transportasi. Tentunya dalam membentuk suatu aturan terkait dengan ojek online di Indonesia Menteri Perhubungan berwenang mengatur ojek online di Indonesia dengan menggunakan hak diskresinya dalam keadaan faktual yang menuntut penyelesaian yang segera.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI