DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PERATURAN PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA
PENGARANG:STEPHANIE UTAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-11


KEDUDUKAN PERATURAN PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA

 

Stephanie Utama

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang digunakan dalam pengangkatan anak di kalangan masyarakat Tionghoa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan untuk mengetahui peraturan yang digunakan dalam hak waris anak angkat Tionghoa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang diperoleh dari studi bahan hukum dengan menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan referensi lainnya mengenai pengangkatan anak.

 

Menurut hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kita dapat memilih peraturan yang digunakan melihat pada dua asas hukum yang berhubungan dengan masalah ini yaitu asas Lex posterior derogate legi priori dan asas Lex specialis derogate legi generali. Menurut asas Lex posterior derogate legi priori menggunakan peraturan sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2007, sedangkan menurut asas Lex specialis derogate legi generali, maka pengangkatan anak ini menggunakan peraturan sesuai dengan Stb. 1917 Nomor 129. Kedua, meskipun perarturannya sama namun hak waris yang diterima sebagai akibat hukumnya berbeda. Apabila menggunakan asas Lex posterior derogate legi priori, sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2007 Pasal 4 dikatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua asal. Anak angkat tersebut memiliki hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat dan orang tua asal. Sedangkan apabila menggunakan asas Lex spesialis derogate legi generali, Stb.1917 No. 129 Pasal 14 dikatakan bahwa hubungan antara orang tua asal dengan anaknya yang diangkat menjadi hapus atau putus, dengan segala akibatnya termasuk hubungan waris mewaris diantara mereka. Putusnya hubungan waris mewaris ini mengakibatkan anak angkat tersebut hanya akan menerima hak waris atau dapat menjadi sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya saja.

 

Kata Kunci: Kedudukan Peraturan, Pengangkatan Anak, Hak Waris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI