DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura
PENGARANG:M. Rizky Rivani
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-11


ABSTRAK M. Rizky Rivani, D1A114024, 2019, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura. Di bawah bimbingan Asmu’i dan Avela Dewi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura. Dan faktor-faktor yang menghambat Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Informan penelitian ini adalah Kabid Umum Kantor, Sub Bidang SDM, Hukum dan Humas, Kabid Operasional, Sub Bidang Pendapatan, WADANUR 1 TRANTIB Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah, Pedagang tetap dan Pedagang Kaki Lima Pasar Bauntung Batuah di Kota Martapura. Teknik analisa data menggunakan tahapan menurut Huberman dan Miles yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasi Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Perusahaan Daerah Pasar Beuntung Batuah Kota Martapura masih berjalan belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari Komunikasi, Sumber daya dan Disposisi, Struktur Birokrasi. Hal ini dapat dilihat dari: (1) Banyaknya pedagang kaki lima yang masih tidak memiliki ijin berdagang (2) Beberapa pedagang kaki lima tidak membayar retribusi pasar (3) Banyak lokasi tempat berdagang atau los-los yang kosong. Yang menjadi faktor penghambat usaha pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura, antara lain: (1) Kurangnya pengetahuan Pedagang Kaki Lima (2) Kurangnya kesadaran para Pedagang Kaki Lima (3) Aksi penolakan oleh Pedagang Kaki Lima. Saran dari penelitian ini yaitu : (1) Dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima khususnya yang berada di Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura, sebaiknya Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten Banjar memperhatikan sebagai aspirasi yang datang dari masyarakat luar dan para Pedagang Kaki Lima, hal ini dalam rangka untuk efektivitas komunikasi dalam implementasi kebijakan pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ke depan, khusunya yang berada di Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura (2) Dalam pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura pada masa yang akan datang sebaiknya Perusahaan Daerah Bauntung Batuah dapat mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana penempatan Pedagang Kaki Lima di Pasar Bauntung Batuah kota Martapura (3) Sebaik Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten Banjar dapat mempertahankan sikap aparatur dalam implementasi kebijakan pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Martapura yang memiliki komitmen kuat untuk mengatur dan membina Pedagang Kaki Lima di Pasar Bauntung Batuah Kota Martapura. Kata Kunci : Implemtasi, Pasar, Pedagang Kaki Lima

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI