DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA
PENGARANG:YOSI IRAWAN, S.H
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-01-22


Kata Kunci : Pendaftaran , Kepemilikan Tanah, Harta Bersama.


Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dimana
banyak hal yang dilakukan diatas tanah tersebut. Didalam Undang – undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah diijelaskan secara luas akan arti
pentingnya memiliki tanah. Baik itu untuk tempat tinggal, persawahan, dan untuk
kegiatan hajad hidup manusia di bumi ini, didalam Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah dapat dimiliki oleh
seseorang atau bersama-sama. Dalam hal hak atas tanah dimiliki bersama –sama
dapat diartikan tanah tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang, bisa atas nama
satu keluarga, dua orang yang tidak dalam satu keturunan dan dalam ikatan
perkawinan. Kepemilikan tanah dalam suatu ikatan perkawinan sudah barang
tentu disebut sebagai harta bersama yang diatur dalam undang–undang
Perkawinan pasal 35, pasal 36, dan Pasal 37 Nomor 1 Tahun 1974, baik itu harta
yang dimiliki salah satu pihak yang kemudian dimasukkan dalam harta
perkawinan maupun harta yang didapat selama perkawinan berlangsung. Sehingga
apabila salah satu pihak baik itu suami ataupun Istri berkeinginan untuk menjual
harta bersama berupa tanah tersebut maka haruslah mendapatkan persetujuan dari
pasangan perkawinannya, yang mana telah di tegaskan dalam pasal 92 Kompilasi
Hukum Islam ( KHI ) bahwa suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak
diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Berjalannya suatu
perkawinan terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan setiap pasangan
kawin, banyak hal yang terjadi akibat suatu perceraian. Salah satu harta yang
sering diperebutkan dalam perceraian adalah Tanah, penguasaan tanah didalam
harta bersama terdaftar atas nama suami atau istri, yang mana selama perkawinan
masih berlangsung tentu tidak ada permasalahan yang timbul. Berbeda tentunya
apabila telah terjadi perpisahan perkawinan, yang mana akibat perpisahan
perkawinan, banyak harta bersama berupa tanah dikuasai oleh pihak yang
namanya terdaftar pada harta tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan adanya
ketimpangan dalam pembagian harta bersama. Hal ini tidak akan terjadi apabila
nama yang terdaftar pada harta bersama tersebut bukan atas nama suami atau istri
sendiri saja akan tetapi terdaftar atas nama suami dan istri, maka segala
permasalahan atas pembagian harta bersama tidak akan terjadi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI