DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMENPADA MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERSERTIFIKASI HALAL DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK
PENGARANG:ADHI MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-16


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERSERTIFIKASI HALAL DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK

 

Adhi Maulana

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan yang memberikan jaminan kehalalan kepada masyarakat di Indonesia terhadap peredaran produk makanan dan minuman dan mengetahui peran pemerintah selaku pelaksana jaminan atas peredaran produk halal makanan dan minuman dalam kemajuan teknologi transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkatan anak, diolah dengan sistematis dan dianalisis secara kualitatif

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Jaminan kehalalanbagi warga negara Indonesiamasih belum memberikan jaminan secara maksimal. Apabila jaminan tidak terpenuhi dapat melanggar hak-hak konsumen pada Pasal 4 UUPK yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan konsumen. Pelaku usaha ditegaskan oleh UU JPH mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi dan akan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pelanggaran terhadap jaminan kehalalan dapat menciderai keyakinan konsumen terhadap kehalalan peredaran produk makanan dan minuman, termasuk  yang dilakukan secara online oleh kebanyakan konsumen di Indonesia. Kedua,Bentuk peran pemerintah terhadap transaksi perdagangan makanan dan minuman produk halal dalam transaksi elektronik di Indonesia belum diterapkan secara maksimal. Dalam bentuk perlindungan BPJPH perlu mengkondisikan mengenai izin peredaran terhadap peredaran produk halal yang akan diperdagangkan pelaku usaha melalui sistem transaksi elektronik secara online baik produksi itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Indonesia memiliki perbedaan bentuk sistem sertifikasi halal dengan Malaysia dan Vietnam. Dalam menangani sertifikasi halal Indonesia perlu mencontoh Malaysia berupa sistem e-Halal terhadap pemasaran pada tingkat nasional dan internasional. Produk yang melalui proses produksi dari luar negeri Malaysia tidak memberi sertifikasi halal sebagai bentuk pencegahan, terkecuali apabila produk tersebut didaftarkan kembali di Malaysia. Dalam penerbitan sertifikasi halal pun Vietnam terbilang lebih cepat, karena tidak melakukan pertemuan pasca-audit, selanjutnya ketika sertifikasi halal telah diterbitkan akan masih ada kemungkinan sertifikat halal itu ditarik sebagai tindak ketegasan apabila ditemukan penyimpangan.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sertifikasi Halal, Perdagangan Transaksi Elektronik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI