DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM TERHADAP PENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN JIKA TERDAKWA ATAU TERSANGKA MELARIKAN DIRI
PENGARANG:HARURU TAUFIK HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-17



ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengaturan pelaksanaan penangguhan penahanan di Indonesia dan mengetahui dan menganalisis terkait akibat hukum terhadap penjamin penangguhan penahanan jika tersangka atau terdakwa yang ditangguhkan penahanannya melarikan diri. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu, jenis penelitian hukum normatif, Sifat Penelitian ini adalah Deskriptif Analitis, Tipe penelitian ini adalah penelitian mengenai kekaburan hukum, sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Pengolahan dan alisis bahan hukum ini dilakukan secara kualitatif dimana sema bahan ini terkumpul secara lengkap, kemudian di analisis dan digabungkan untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai permasalahan yang dibahas.

 

Menurut hasi dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, Pengaturan mengenai penangguhan penahanan dapat kita dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Menteri Kehakiman No. M. 04. UM. 01.06/1983. Pengaturan jaminan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan terdiri dari Penangguhan penahanan dengan Jaminan Orang dan Penangguhan penahanan dengan Jaminan Uang.Kedua,Akibat hukum bagi penjamin penangguhan penahanan yang tersangka/terdakwa melarikan diri yaitu setelah lewat tiga bulan tersangka/terdawka tidak ditemukan, penjamin wajib membayar uang sejumlah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Selain itu, tidak ada sanksi bagi tersangka yang kabur maupun pihak yang menjamin.

 

Kata Kunci : Penangguhan Penahanan, Jaminan Uang, Jaminan Orang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI