DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp) | |
PENGARANG | : | EKA CHANDRA DEWI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-12-19 |
TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp)
(Eka Chandra Dewi)
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui tepat atau tidaknya dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalamputusanNomor: 349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp serta untuk mengetahui Apakah Putusan putusan Nomor:349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp sudah dalam memenuhi Asas Keadilan, Kepastian dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tindak pidana penipuan arisan secara online melalui media sosial.
Menurut dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :Pertama, Putusan Pengadilan Nomor : 349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan arisan online melalui media sosial. Majelis hakim sebagaimana fakta dipersidangan berpendapat bahwa terdakwa sebagaimana keterangansaksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri memutuskan perkara dengan memakai Pasal 378 KUHP, padahal setelah penulis teliti dan analisis ternyata dalam fakta-fakta Hukumnya terdakwa melakukan perbuatan penipuan Arisan secara Online melalui Media sosial dengan cara Broadcast, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dan keliru dalam menafsirkan unsure dari pasal 378 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang dimuat pada dakwaan alternative kedua oleh jaksa penuntutumum. Kedua, Putusan Pengadilan Nomor : 349/Pid.Sus/2017/PN.Mtp menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tetapi setelah penulis analisis seharusnya yang lebih tepat dalam memenuhi unsure yaitu Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-undangNomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, karena terdakwa menjalankan Arisan Online melalui Media sosial, membuat kalimat-kalimat bohong serta janji-janji yang fiktif dan disebarkan dengancara di broadcast setiap hari yang telah merugikan banyak korban.
Kata Kunci :TindakPidana, Penipuan, Arisan Online
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI