DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI KARENA ADANYA KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE (STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)
PENGARANG:MUHAMMAD ALIFA HERNAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-12-19


PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI KARENA ADANYA KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE

(STUDI DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)

Muhammad Alifa Hernama

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian kontrak kerja konstruksi apabila pada saat pembangunannya terjadi force majeure dan memahami tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dari perjanjian kontrak kerja konstruksi yang terjadinya force majeure.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder

Menurut hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Akibat hukum dari keadaan memaksa/ force majeure absolut maka perjanjian kontrak kerja konstruksi akan hapus/ dibatalkan sepenuhnya, jika terjadi keadaan memaksa/ force majeure relatif maka perjanjian kontrak kerja konstruksi akan dihentikan sementara waktu dan dilanjutkan kembali oleh pihak penyedia jasa sebagai bentuk pemenuhan prestasinya. Tetapi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan apabila terjadi keadaan memaksa/ force majeure relatif maka perjanjian akan dihentikan sementara sambil menunggu hasil peninjauan fakta-fakta dilapangan untuk mengetahui benar tidaknya terjadi keadaan memaksa/ force majeure, jika terjadi keadaan memaksa/ force majeure absolut maka perjanjian nya tidak mesti hapus tetapi dapat juga dihentikan sementara saja dan akan dilanjutkan kembali pekerjaannya. Kedua, Tanggung jawab dari penyedia jasa ini harus dilihat terlebih dahulu sesuai fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh pihak yang membuktikan, apabila terjadi keadaan memaksa/ force majeure absolut maka risiko ditanggung pihak pengguna jasa tetapi apabila pihak penyedia jasa tidak dapat membuktikan maka pihak penyedia jasa yang menanggung segala risiko, dan apabila yang terjadi keadaan memaksa/ force majeure relatif maka risikonya tersebut ada pada pihak penyedia jasa yang mana itu merupakan sebuah tanggung jawabnya karena belum terpenuhi prestasinya secara penuh. Sedangkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan jika terjadi keadaan memaksa/ force majeure relatif dan absolut maka segala risikonya ditanggung oleh pengguna jasa dari segi biaya dan penyedia jasa hanya melakukan perbaikan saja sesuai dengan arahan dari pihak pengguna jasa.

Kata Kunci: Kontrak Kerja Konstruksi, Keadaan Memaksa, Pengguna dan Penyedia Jasa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI