DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN UJARAN KEBENCIAN DI INTERNET | |
PENGARANG | : | ALDI RAMADHAN WIDHANIE | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2019-12-19 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam peraturan Perundang-undangan secara umum di Indonesia dan sebagai sumber informasi apakah dalam Penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Internet memerlukan bantuan ahli atau tidak.
Metode yang dipilih adalah penelitian hukum normatif,yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang didasarkan atas satu atau dua variabel yang saling berhubungan yang didasarkan pada teori atau konsep yang bersifat umum yang diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan komparasi ataupun hubungan seperangkat data dengan seperangkat data lainnya. Penelitian hukum sebagai suatu proses yang menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang di hadapi.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Proses untuk menentukan ada tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tentang ujaran kebencian, hasil penyelidikan tersebut dilakukan dengan gelar perkara yang dipimpin oleh Kabag Wasidik (Kepala bagian Pengawasan Penyidikan) dan diikuti oleh seluruh Kasubdit dan Penyidik.Hasil rekomendasi gelar perkara sebagai bahan pertimbangan Penyidik dalam menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur dan bukti-bukti Ujaran Kebencian atau tidak sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP Kedua, Pentingnya alat bukti ahli sangatlah diperlukan pada setiap proses perkara pidana di pengadilan, yang pada hakekatnya akan membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya yang memungkinkan dibuatnya suatu putusan. Peran pembuktian juga sangatlah penting dalam suatu proses perkara pidana di pengadilan, bila salah dalam menilai pembuktian maka akan mengakibatkan kesalahan dalam pemberian keputusan. Mengenai perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, yaitu keterangan seorang saksi mengenai apa yang dialami saksi itu sendiri sedangkan keterangan seorang ahli ialah mengenai suatu penilaian mengenai hal-hal yang sudah nyata ada dan pengambilan kesimpulan mengenai hal-hal itu.
Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Penyebaran Ujaran Kebencian
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI