DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SELAMA PERKAWINAN BERLANGSUNG
PENGARANG:FATHMA SURAH, S.H.
PENERBIT:FAKULTAS HUKUM
TANGGAL:2018-01-22


Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Perjanjian Kawin.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis makna pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris terhadap perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan berlangsung setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan berlangsung dan mengidentifikasi masalahnya. Selain itu juga menelaah berbagai bahan pustaka mengenai hukum perkawinan dan pengesahan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai makna pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris terhadap perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan berlangsung adalah Notaris disini bukan mengesahkan tetapi mengawal dengan cara membuatkan akta perjanjian perkawinan, supaya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu sah menurut hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kedua, perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan berlangsung. Ternyata perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian kawin masih belum diatur secara khusus baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun aturan pelaksananya

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI