DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:MUHAMMAD RIZKY HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

 

Oleh ;

                                                                                      

Muhammad Rizky Hidayat[1],  Mohammad Effendy[2],  Ahmad Saufi[3]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 151 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Pencucian Uang

 

Tujuan penelitian dalam rangka penulisan tesis ini adalah sebagai berikut untuk mengkaji mengenai kedudukan Notaris dalam keterkaitan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap Notaris dalam keterkaitan tindak pidana pencucian uang.

 

Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah pertama ialah kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dan selaku jabatan kepercayaan (vertronwens ambts) memiliki kewajiban merahasiakan isi akta yangdibuatnya oleh dan dihadapannya serta segala keterangan yang diberikan yang diberikan oleh para penghadap dan Notaris sehingga Notaris wajib merahasiakannya karena terikat pada sumpah/rahasia jabatan dalam Pasal 4 UUJN. Namun apabila akta yang diperbuat oleh atau dihadapan Notaris memiliki indikasi tindak pidana dimana Notaris harus melepaskan atau mengabaikan kewajiban menyimpan rahasia terkait isi akta dikarenakan demi kepentingan umum atau Negara serta membantu proses hukum, maka Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 54 UUJN maka rahasia jabatan dapat dikesampingkan apabila terdapat kepentingan-kepentingan yang lebih tinggi yang mengharuskan Notaris memberikan kesaksian atau keterangan sehingga Notaris dibebaskan dari sumpah jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Menurut hasil penelitian pada rumusan masalah kedua ialah perlindungan hukum telah diberikan kepada Notaris selaku pejabat umum oleh undang-undang apabila membuka rahasia atas isi akta yang diperbuatnya dalam rangka mencari kebenaran dalam proses hukum. Perlindungan hukum tersebut adalah Hak Ingkar. Hak Ingkar tersebut ialah hak menolak atau hak untuk diminta dibebaskan sebagai saksi, yang diberikan oleh undang-undang. Namun dalam hal demi kepentingan publik demi menghasilkan putusan yang adil, bermanfaat dan menjamin kepastian hukum sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf f dan Pasal 54 UUJN maka Notaris yang bersangkutan dapat memberitahukan isi akta pada pihak yang tidak berkepentingan terhadap akta yang dibuatnya asalkan di dukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Batasan atas keterangan Notaris tersebut tidak hanya sebatas pada apa yang tercantum dalam akta yang diperbuatnya melainkan keseluruhan fakta yang terkait dengan akta tersebut. Terkait dengan sumpah jabatan Notaris maka sesuai dengan Pasal 66 UUJN dimana Majelis Kehormatan Notaris menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris sehingga atas tindakannya membuka isi akta bukanlah merupakan pelanggaran hukum karena undang-undang telah memerintahkannya. Apabila Notaris membuka kerahasiaan tentang isi suatu akta di muka persidangan atas permintaan penegak hukum (hakim) maka Notaris tersebut tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dengan alasan telah membuka sesuatu yang patut dirahasiakan terkait isi akta yang diperbuatnya oleh pihak lain dengan meminta Turunan Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan yang dicatatkan oleh Panitera dan di tanda tangani oleh Hakim;



[1] B2A214035

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembiimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI