DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM DARI IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI SEBAGAI PEJABATA UMUM
PENGARANG:QURTUBI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


PERLINDUNGAN HUKUM DARI IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) TERHADAP NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI

 SEBAGAI PEJABATA UMUM

 

Oleh:

 

Qurtubi[1], Muhammad Hadin Muhjad[2], Rahmida Erliyani[3]

                                                                          

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 101 halaman

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris, Pejabat Umum

 

            Notaris sebagai pejabat umum diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta otentik. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris selain sebagai pejabat umum juga merupakan sebuah profesi yang memiliki asosiasi yang disebut Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang memiliki kode etik. Dalam Pratik saat ini banyak Notaris yang harus berhadapan dengan masalah hukum sedangkan tidak ada perlindungan hukum yang diberikan untuk Notaris baik dari UUJN maupun organisasidalam hal ini INI. Penelitian hukum yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum yang dilakukan penulis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.  Setiap akta notaris yang dibuat oleh Notaris harus bersumber   UUJN  yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris, apabila notaris melakukan kesalahan, maka notaris tersebut dapat dituntut secara pidana dan perdata, serta sanksi dari organisasi. Akan tetapi untuk perlindungan hukum atau bantuan hukum untuk notaris yang mengalami masalah hukum belum diberikan, sehingga notaris yang tersangut kasus harus menyelesaikan kasusnya secara mandiri. Dalam melaksanakan tugas profesi ini Notaris dituntun oleh Kode Etik Notaris yang dikawal oleh Dewan Kehormatan Notaris yang dibentuk oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesi. Akantetapi hal tersebut hanya menuntut notaris bersifat profesional untuk menghindari kesalahan, sehingga apabila seorang notaris terjebak kasus hukum,maka organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap perlindungan notaris



[1]B2A214042

[2]Pembimbing Utama

[3]Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI