DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME
PENGARANG:INTAN KURNIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


KURNIA, INTAN. 2019. PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

 

DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. F. A. Abby, S.H.,M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Mispansyah, S.H.,M.H. 100 halaman.

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Kata Kunci: Penaggulangan Terorisme, Keterlibatan TNI, Kewenangan

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami dasar hukum kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi tindak pidana terorisme serta menganalisis dan memahami kedudukan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Penanggulanagan Tindak Pidana Terorisme. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan masukan kepada pembentuk Undang-Undang dan bagi himpunan peraturan dibidang hukum pidana.

 

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, sifat penelitian Deskriftif Analitis maksudnya mendeskripsikan terhadap fenomena dalam hal penanggulanagan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan sistem pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual. Penelitian ini tergolong Normatif sehingga menggunakan Bahan Hukum yang bersumber dari Undang-Undang dan Peraturan Presiden serta tulisan hukum lainya. Teknik Pengumpulan Bahan dengan studi kepustakaan terhadap berbagai bahan yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas. Pengolaha bahan hukum yang telah diinvertarisasi dan diidentifikasi kemudian dilakukan penelaahan secara kualitatif komprehensif dan lengkap menggunakan tahapan berfikisr sistematis dan pertanggungjawaban sistematika.

 

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kelemahan Sistem Kontra Teror Indonesia Sebagai Dasar pemikiran Diberikan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, selain itu urgensi Diberikan Kewenangan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, karena TNI memiliki kapabilitas yang sangat mumpuni untuk menangkal aksi teror. Secara hukum, Pasal 43 I yang mengatur tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam undang-undang No 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme sejalan dengan Undang-undang No 34 Tahun 2004, maka kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menggunakan operasi militer (selain perang) adalah sah. Menurut Undang-undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan pula bahwa dalam menghadapi ancaman yang bersifat militer, Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan nasional, sedangkan komponen-komponen lain merupakan komponen pendukung. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, pada dasarnya tidak


 

 

 

 

memberi ruang bagi penggelaran kekuatan TNI dalam menanggulangi ancaman terorisme di luar kerangka perbantuan, sehingga TNI tetap berada pada diluar ranah Sistem Peradilan Pidana (SPP), selain juga dibatasi oleh UU No. 8 Tahun 1981 meliputi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Badan Pelaksana Pidana (Lapas).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI