DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:RIA KARTIKA BR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Ria Sinulingga

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perkawinan dilakukan oleh anak merupakan tindak pidana atau tidak dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua anak yang memalsukan data usia untuk melakukan perkawinan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana peneliti menganalisa ketentuan-ketentuan hukum dan permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengaturan hukum atas perkawinan dan hukum pidana secara normatif atau metode penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perkawinan dilakukan oleh anak di bawah 19 (sembilan belas) tahun bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan merupakan tindak pidana jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban luka-luka sesuai dengan ketentuan Pasal 288 KUHP. Kedua, tindakan orang tua anak yang memalsukan data usia untuk anak melakukan perkawinan adalah merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berupa ancaman pidana penjara selama maksimal 7 (tujuh) tahun penjara..

 

 

Kata Kunci :  Perkawinan, Anak di Bawah Umur

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI