DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBEBANAN PIUTANG DENGAN JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:BRILIYENTI MUSTIKA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan meninjautentang jenis piutang apa saja yang dibolehkan untuk menjadi objek jaminan fidusia serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penerima fidusia yang berupa piutang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan fidusia serta piutang.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama,  piutang dapat dijadikan obyek jaminan, lembaga jaminan yang digunakan yaitu lembaga jaminan gadai dan fidusia. Obyek jaminan fidusia meliputi benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, maka yang dimaksud benda adalah termasuk juga piutang. Piutang yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia adalah piutang atas nama. Kedua, perlindungan hukum bagi penerima fidusia yang berupa piutang masih belum jelas diatur secara tegas, tetapi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka yang bisa digunakan untuk menjadi alat bukti adalah akta yang telah didaftar di notaris.

 

 

Kata Kunci  : Piutang, Lembaga Jaminan, Jaminan Fidusia.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI