DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:NADIA HASANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-21


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahuibagaimana keabsahan hak pilih penyandang disabilitas mental dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Apakah Peraturan Perundang-undangan tentang pemilu yang mengatur hak pilih penyandang disabilitas mental telah memenuhi standar Hak Asasi Manusia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, Oleh karenanya tidak ada pengecualian bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa untuk menggunakan hak pilih. Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan mampu dalam memberikan hak suaranya. Penyandang disabilitas mental yang termasuk golongan ringan masih dapat memilih dan stabil secara emosional.Kedua,Maka dapat dikatakan Peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pilih penyandang disabilitas mental pada dasarnya telah memenuhi standar HAM sesuai Parameter HAM yaitu Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012, yang sudah menyediakan atau memfasilitasi pemenuhan hak dalam hak pilih dan memilih, hak pilih dalam pemilu secara jujur, bebas, dan rahasia, serta tidak membolehkan adanya diskriminasi. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara hukum mengakui menjunjung tinggi HAM sebagai hak dasar manusia yang bersifat kodrati, harus memberikan perlindungan, penghormatan dan penegakkan HAM perlu di implementasikan demi tercapainya kesejahteraan, penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan dan kebahagiaan sebagai umat bernegara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI