DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI PIDANA PENJARA TERHADAP TERPIDANA SAKIT YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
PENGARANG:WINDI KARTIKA SAKTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksekusi pidana penjara terhadap terpidana yang sakit berdasarkan Hukum Acara Pidana dan juga untuk mengetahui dan menganalisis penundaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana sakit dikaitkan dengan asas persamaan dimuka hukum dan asas peradilan cepat.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, jenis bahan hukum yang digunakan ada 3 (tiga) antara lain: bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang relevan dan bahan tersier yaitu kamus hukum atau Kamus Bahasa Indonesia. Sedangkan pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi bahan pustaka atau studi kepustakaan dan kemudian bahan-bahan hukum dianalisis untuk mencapai suatu kesimpulan dengan diuraikan secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-128/E/3/1995 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018, terpidana yang terbukti sakit keras eksekusi pidana penjaranya dilakukan penundaan. Tetapi Surat Edaran tersebut tidak jelas mengatur definisi penafsiran sakit keras dan tidak mengatur kriteria sakit permanen yang tidak bisa dilakukan eksekusi.Kedua, penundaan Eksekusi terhadap terpidana sakit telah sejalan dengan asas persamaan di muka hukum (equality before the law) karena adanya prosedur pemeriksaan secara internal dari Kejaksaan dan adanya hasil pemeriksaan kesehatan yang akurat oleh dokter independent. Sedangkan pada asas peradilan cepat tidak sejalan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera dilakukan pemeriksaan dan second opinion dokter ahli, namun perintah segera tersebut tidak dibarengi aturan batas waktu dokter ahli dalam memberikan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan

 

Kata Kunci: Eksekusi, Pidana Penjara, Terpidana, Sakit

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI