DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STRATEGI PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU (Suatu Tinjauan Aspek Good Enviironmental Governance
PENGARANG:ANNISA NUR ARASY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-22


                                        ABSTRAK

 

Annisa Nur Arasy, D1A112038. 2019 “Strategi  Pemerintah  Kota  Banjarmasin dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Suatu Tinjauan Aspek Good Environmental Governance)”, di bawah komisi bimbingan Nurul Azkar dan M. Nur Iman Ridwan.

         Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 29 ayat (2) Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota, dengan komposisi 20% disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan 10% disediakan oleh masyarakat dan swasta. Untuk menganalisis strategi Pemerintah Kota Banjarmasin memenuhi target RTH, dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif.

         Hasil penelitian menunjukan strategi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memenuhi target RTH adalah dengan pengoptimalan penataan lahan aset pemerintah, pengadaan lahan baru, dan hibah dari masyarakat. Melalui strategi tersebut baru berhasil dicapai 42% dari target 30% RTH Kota Banjarmasin. 

         Penelitian ini merekomendasikan (1) Dalam upaya mencapai target penyediaan RTH kota minimal 30% dari luas kota, disarankan Pemerintah Kota Banjarmasin agar memprioritaskan pada RTH privat yang memungkinkan untuk mencapai target lebih dari 10% dengan menumbuhkan kesadaran warga masyarakat berpartisipasi dalam menyediakan dan menata taman pribadi di pekarangan atau spasi rumah dengan vegetasi hijau, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para developer dalam memenuhi fakta integritas (Mou) penyediakan RTH perumahan yang disyaratkan IPPT, dan apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan tidak memenuhi komitmen tersebut, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai daya paksa dan kepastian hukum. (2) Mengingat ada potensi terjadi tumpang tindih kebijakan sektoral dan desakan kepentingan tertentu dalam penataan RTH kota, disarankan agar ada interpretasi peraturan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan RTH kota yaitu segera dibuatkan dokumen atau peraturan khusus mengatur RTH kota, sehingga koordinasi pelaksanaan pembangunan RTH kota dan dukungan teknis dapat dilaksanakan lebih baik.

Kata Kunci: Strategi, Pemerintah Kota Banjarmasin, Ruang Terbuka Hijau.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI